MULTIKULTURAL, CIRI KHAS BANGSA INDONESIA
Indonesia di kenal dengan negara multikultural terbesar di dunia, dimana Indonesia terdiri berbagai kelompok etnis, suku, agama, dan budaya. Lebih dari 13.000 pulau besar maupun kecil dengan jumlah penduduk sekitar 250 juta jiwa yang mana memiliki berbagai macam keberagaman yang terdiri atas 300 kelompok etnik dengan 1.340 suku bangsa, dan 6 agama yang di akui negara. (BPS,2011)
Menurut Dr. Sutilah, M.Pd. dalam bukunya Pendidikan Agama Islam di Desa Multikultural menjelaskan bahwa Multikultural adalah sebuah filosofi yang ditafsirkan sebagai ideologi yang menghendaki adanya persatuan dari berbagai kelompok kebudayaan dengan hak dan status sosial politik yang sama dalam masyarakat. Keberagaman yang dimiliki Indonesia berdampak pada sikap masyarakat terhadap sesama. Ada masyarakat yang mengambil sikap dan berpikir luas tentang sebuah keberagaman yang harus di syukuri dengan cara saling menghormati, toleransi, dan saling memberikan dukungan moral maupun fisik. Namun, ada juga masyarakat yang masih menganggap bahwa keberagaman bukanlah sesuatu yang harus di akui keadaannya dalam kehidupan sehari- hari sehingga menjadikan mereka masih bebas dalam bersikap.
Namun satu hal yang harus di ingat, Indonesia lahir dari keberagaman yang menyatu dalam tiap langkah memperjuangkan kedaulatan yang di lakukan para pemuda dari seluruh daerah di Indonesia. Sehingga wajib bagi generasi penerus bangsa untuk tetap melestarikan keberagaman yang ada dengan menanamkan nilai- nilai multikultural di dalam kehidupan sehari- hari. Nilai- nilai multikultural antara lain;
Nilai Toleransi
Toleransi merupakan kemampuan yang dimiliki oleh seseorang dalam menghormati sifat dasar, latar belakang, keyakinan, dan perilaku orang lain. Contohnya dalam kehidupan sehari- hari, seseorang harus bisa hidup rukun dengan tetangga yang memiliki latar belakang kehidupan dan keyakinan yang berbeda.
Nilai Demokrasi (Kebebasan)
Dalam pemerintahan, demokrasi berarti kebebasan rakyat untuk ikut menyuarakan pendapat/aspirasi nya, dan ikut terlibat dalam mengambil keputusan. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI), demokrasi adalah gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi warga negara. Seseorang warga negara di beri kebebasan dalam memilih jalan hidupnya tanpa adanya paksaan dari kelompok atau orang lain. Tentunya dalam berdemokrasi, seseorang harus tetap mematuhi peraturaan hukum negara dan norma- norma yang ada di dalam masyarakat.
Nilai Kesetaraan/ Kesamaan
Kesetaraan dapat disebut juga kesederajatan. Menurut kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI), sederajat artinya sama tingkatan (kedudukan, pangkat). Jadi, yang di namakan kesetaraan merupakan pandangan seseorang yang menganggap bahwa kedudukan manusia itu sama derajatnya, yang membedakan manusia satu dengan yang lainnya hanyalah urusan ketakwaan terhadap tuhan. Implementasi nilai kesetaraan dalam kehidupan sehari- hari seperti ketika seseorang bekerja di sebuah perusahaan yang memiliki keberagaman yang kompleks itu harus bisa bersikap ramah tamah dan profesional kepada semua temen kerjanya tanpa membedakan ras, agama, dan latar belakang budaya.
Nilai Keadilan
Beberapa tahun belakangan, banyak orang yang menuntut keadilan dalam kasus yang dialami nya terutama kasus yang melibatkan antara orang kalangan atas dan orang kalangan bawah. Banyak diskriminasi keadilan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum ketika menyelesaikan kasus yang dimiliki oleh orang kalangan bawah. Tentunya, hal itu sangat di sayangkan untuk bangsa Indonesia yang memiliki latar belakang keberagaman yang kompleks. Hanya karena persamaan budaya, marga, dan latar belakang sosial, para aparat penegak hukum bisa berlaku seenaknya dalam memutuskan keadilan untuk sebuah kasus. Hal itu tidak sesuai dengan nilai keadilan. Keadilan sendiri berasal dari kata bahasa Arab yaitu adl, yang artinya sama atau seimbang. Manusia harus berlaku adil antara hak dan kewajiban yang dimiliki dirinya sendiri maupun orang lain. Jadi setiap individu harus bisa menghargai hak orang lain dan menjalankan kewajiban yang di miliki tanpa merugikan orang lain. Keadilan pada intinya harus bisa menyelaraskan antara hak dan kewajiban untuk diri sendiri maupun terhadap orang lain.
Pada akhirnya, keberagaman yang dimiliki oleh bangsa Indonesia bukanlah suatu hal yang harus di permasalahkan adanya, seharusnya keberagaman yang dimiliki patut di syukuri, karena hal ini banyak menimbulkan sisi positif untuk masyarakat dan pemerintahan. Sebagai bentuk rasa syukur terhadap keberagaman Indonesia, masyarakat perlu mengamalkan atau mengimplementasikan nilai- nilai multikulrural dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
DAFTAR PUSTAKA
Badan Pusat Statistik. (2011). Kewarganegaraan, Suku Bangsa, Agama, dan Bahasa Sehari- hari Penduduk Indonesia. Jakarta.
Sutilah. M. Pd. Dr. (2020). Pendidikan Agma Islam di Desa Multikultural. Malang: NLC.
Iranti Desti. (2019). Penanaman Nilai- nilai Multikultural Dalam Pembentukan Kecerdasan Sosial Peserta Didik Pada Pembelajaran Mata Pelajaran Akidah Akhlak di Mts Muhammadiyah Kota Metro. Jurnal Tesis IAIN Metro, 23-30.
Penulis: Muzayyanah Rizky Fikriani (Bendahara DEMA FITK)